Rabu, 06 Desember 2017

PENELITIAN TENTANG PERILAKU SISWA DAN MAHASISWA DALAM MENGEMUDI SEPEDA MOTOR



PENELITIAN TENTANG PERILAKU REMAJA DALAM MENGEMUDI SEPEDA MOTOR
(STUDI KASUS PADA SISWA DAN MAHASISWA DI SUMBAWA BESAR)


Hari      :
Jam      :





Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 11 Kota Samarinda
Fokus Penelitian
Fokus penelitian dalam sebuah penelitian kualitatif


Pemahaman tentang rambu
-
rambu lalu lintas
Penelitian ini menunjukkan minimnya pemahaman pelajar tentang
rambu
-
rambu lalu
lintas, hal tersebut terjadi karena : 1) minimnya sosialisasi dari pihak kepolisian, 2)
pemahaman tentang rambu
-
rambu lalu lintas dianggap bukan sebagai hal yang
penting. Bagi pelajar kebanyakan yang penting mereka terampil atau bisa
menge
ndarai kendaraan bermotor, pemahaman tentang rambu



studi tentang perilaku pengendara kendaraan
bermotor di Kota Samarinda Penelitian ini bertujuan
untuk mengidentifikasi perilaku pengendara kendaraan bermotor di Kota
Samarinda dan mendeskripsikan perilaku pengendara kendaraan bermotor
di Kota Samarinda serta faktor-faktor yang berkaitan. Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah observasi atau pengamatan (disajikan
dalam bentuk foto) dan wawancara. Sedangakan analisa data
menggunakan deskriptif-kualitatif, dengan cara menggambarkan atau
melukiskan tentang data dan fakta mengenai objek penelitian tanpa
memberikan penilaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para
pengendara kendaraan bermotor di Kota Samarinda mengaku mengetahui
aturan lalu lintas yang berlaku, melengkapi kelengkapan kendaraan serta
membawa surat-surat yang penting dalam berkendara seperti SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan STNK (Surat tanda Kendaraan Bermotor) namun
kondisi lalu lintas di Kota Samarinda kurang teratur karena banyak
rambu yang dilanggar. Faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran
terhadap lalu lintas di Kota Samarinda antara lain adalah kondisi
jalan yang rusak dan perilaku pengendara kendaraan bermotor yang
tidak disiplin.


Kondisi lalu lintas di Kota Samarinda setiap hari kian padat maka hal
itu semata-mata bukan perasaan semata namun begitulah kondisi riil terjadi.


Perilaku Pengendara Kendaraan Bermotor terhadap Aturan Lalu Lintas
Berdasarkan Hasil Pengamatan
Perilaku pengendara kendaraan bermotor yang ditemukan
berdasarkan pengamatan peneliti yaitu:
1) Penggunaan kelengkapan pengendara kendaraan bermotor seperti helm,
spion dan sabuk pengaman dapat dikategorikan cukup baik karena
seluruh kendaraan yang terpantau menggunakan kelengkapan yang sesuai
ketentuan. Namun ada pula para pengendara kendaraan bermotor yang
tidak menggunakan helm saat melintas di jalan raya.

Masyarakat di Kota Samarinda dikategorikan kurang tertib terhadap
rambu- rambu di jalan seperti lampu lalu lintas, rambu dilarang parkir,
rambu dilarang berhenti, dan rambu dilarang putar balik. Ada peraturan
lalu lintas yang mengatur lahan atau tempat parkir. Kenyataan yang
ditemukan peneliti di lapangan bahwa masih banyak para pengendara
kendaraan bermotor yang memarikir kandaraannya di sembarang tempat.
Hal ini memicu kemacetan karena kendaraan tersebut menggunakan
badan jalan.

4) Cara menyalip yang benar adalah menyalip kendaraan lainnya dari
sebelah kanan, namun pada kenyataannya banyak yang tidak
mengetahuinya.
5) Para pengendara kendaraan bermotor harus memperhatikan kendaraan
sebelumnya pada saat memotong jalan dan berbelok. Pengendara juga
harus memperhatikan jalur belokan agar lalu lintas lancar.
6) Banyaknya para pengendara kendaraan bermotor yang mengambil jalan
pintas. Ada yang menaiki trotoar sebagai jalan pintas agar cepat sampai
tujuan.

8) Para pengendara kendaraan bermotor menggunakan telepon seluleratau
handphone dan merokok saat mengendarai kendaraan. Penggunaan
handphone dan merokok dapat memecah konsentrasi dalam berkendara.


13) Pengamatan di beberapa lokasi dapat disimpulkan bahwa polisi
tidak menindak tegas pelanggaran yang terjadi sesuai prosedur yang
berlaku. Pelanggaran yang ditindaklanjuti merupakan tindakan yang terlihat
saja, bahkan ada beberapa pelanggaran yang dibiarkan saja.

14) Pengamatan di beberapa ruas jalan raya disimpulkan bahwa
keberadaan pihak kepolisian kurang efektif dalam mengurai kemacetan.
Hal ini disebabkan oleh jumlah kendaraan yang terus meningkat namun
jumlah panjang jalan di Kota Samarinda relatif tetap sehingga terjadi
kemacetan.

15) Pos polisi yang berada di pinggir jalan banyak yang tidak berfungsi
secara baik. Pos polisi berdiri tegak namun tidak ada pihak kepolisian
yang berjaga di pos tersebut.
16) Pada hari libur, peneliti tidak menemukan pihak kepolisian yang berjaga
di pinggir jalan. Lalu lintas terus berjalan tanpa mengenal hari libur namun
pihak kepolisian yang berjaga tidak tampak.




karena tingkat
kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalulintas masih sangat
rendah.Pada usia tertentu khususnya dikalangan remaja, ting
kat emosional seseorang
itu sangat rentan untuk bertindak arogan di jalanan sehingga tidak memperdulikan
pengguna jalan yang ada di sekitarnya dan tingkat konsentrasi berkurang saat
mengemudikan kendaraan.

Sulitnya akses jalan menuju sekolah dan mahalnya kendaraan umum seperti angkot
membuat orang tua memilih membelikan kendaraan roda dua buat sang anak,
meskipun belum cukup umur. Selain itu desakan anak untuk memiliki kendaraan
sendiri karena temannya sudah
memiliki kendaraan membuat orang tua terpaksa
menuruti kemauan sianak ditambah lagi kondisi dimana orang tua terlalu sibuk,
sehingga tidak memiliki cukup waktu untuk antar jemput anak ke sekolah.Sebagai
sebuah kota dengan kepadatan lalulintas yang cukup t
inggi terutama pada jam
-
jam
sibuk, umumnya pelajar di kota Samarinda berangkat dan pulang sekolah memilih
menggunakan kendaraan bermotor sendiri, kondisi ini tentu cukup memprihatinkan.


Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pelajar adalah anak usia sekolah,
bersekolah secara aktif dari jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama
sampai Seko
lah Menengah Atas, dengan rentang usia antara 6 tahun sd 17 tahun.



Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian diatas telah dikemukakan maka dapat
disimpulkan:
1) Para pengendara kendaraan bermotor di Kota Samarinda
mengaku mengetahui aturan berlalu lintas yang berlaku. Mereka
memperhatikan kelengkapan kendaraan bermotor dalam berkendara
seperti helm, spion dan sabuk pengaman serta mematuhi rambu-rambu

lalu lintas dan membawa surat-surat yang penting dalam
berkendara seperti SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan STNK (Surat
Tanda Kendaraan Bermotor). Mereka memiliki SIM melalui
prosedur yang telah ditetapkan. Namun masih banyak ditemukan
pelanggaran terhadap rambu- rambu lalu lintas dan kelengkapan
kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.
2) Lalu lintas di Kota Samarinda menurut para informan kurang teratur
karena masih banyak rambu yang tidak dipatuhi. Rambu lalu lintas
yang sering dilanggar adalah lampu lalu lintas, papan peraturan
dan marka jalan. Pelanggaran terhadap lalu lintas tersebut dapat
menyebabkan kecelakaan dan kemacetan.
3) Jumlah anggota kepolisian dianggap kurang dibandingkan dengan
panjang jalan Kota Samarinda sehingga kinerjanya belum maksimal
dalam mengurai kemacetan, mengatur lalu lintas serta menjaga
keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya. Hal ini dibuktikan
dengan angka kecelakaan dan pelanggaran yang masih tinggi serta
tingkat kejahatan di jalan raya semakin bertambah.
Saran
Berdasarkan hasil kesimpulan yang dirumuskan maka penulis menyarankan
beberapa hal sebagai berikut :
1) Tingkat kesadaran masyarakat di Kota Samarinda dalam pemilikan
SIM dan STNK cukup baik. Oleh karena itu, pihak kepolisian dan
instansi yang terkait sebaiknya meningkatkan kualitas dalam pelayanan
pembuatan SIM dan STNK agar masyarakat merasa aman dan nyaman.
2) Sosialisasi perlu dilakukan secara terus menerus khususnya sosialisasi
di sekolahan agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. Jumlah
rambu-rambu lalu lintas juga perlu ditambah agar tercipta keteraturan.
Apabila ada rambu yang mati atau rusak sebaiknya diganti agar
rambu tersebut bisa berfungsi dengan baik sehingga lalu lintas di Kota
Samarinda menjadi tertib.
3) Tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian berupa sanksi kepada
para pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran
harus tegas sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku.
Tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian mencerminkan ketegasan
sehingga masyarakat Samarinda merasa nyaman berada di jalan raya
karena hukum dapat ditegakkan demi terciptanya keamanan dan
ketertiban dalam berlalu lintas.
4) Jumlah anggota kepolisian perlu ditambahkan agar dapat mengatur lalu
lintas terutama pada waktu dan titik kemacetan tertentu. Pihak
kepolisian harus selalu berjaga di jalan raya terutama di titik
kemacetan. Waktu berjaga di pinggir jalan perlu ditambahkan agar
kinerja pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurai kemacetan berjalan dengan efektif. Kinerja kepolisian yang
efektif menyebabkan lalu lintas di jalan raya berjalan lancar maka
masyarakat Kota Samarinda merasa nyaman.
5) Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa.Oleh karena itu,
masyarakat Kota Samarinda harus mematuhi peraturan dalam berlalu
lintas agar tercipta kondisi aman, selamat, tertib, dan lancar berlalu
lintas.

link politik

Untuk ikut berperan dalam dunia politik,  kita mahasiswa harus bergabung dalam ranah politik melalui kelompok atau organisasi. Pent...