PENELITIAN TENTANG PERILAKU REMAJA
DALAM MENGEMUDI SEPEDA MOTOR
(STUDI KASUS PADA SISWA DAN
MAHASISWA DI SUMBAWA BESAR)
Hari
:
Jam
:
Lokasi
Penelitian
Penelitian
ini dilakukan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 11 Kota Samarinda
Fokus
Penelitian
Fokus
penelitian dalam sebuah penelitian kualitatif
Pemahaman
tentang rambu
-
rambu lalu
lintas
Penelitian
ini menunjukkan minimnya pemahaman pelajar tentang
rambu
-
rambu lalu
lintas,
hal tersebut terjadi karena : 1) minimnya sosialisasi dari pihak kepolisian, 2)
pemahaman
tentang rambu
-
rambu lalu
lintas dianggap bukan sebagai hal yang
penting.
Bagi pelajar kebanyakan yang penting mereka terampil atau bisa
menge
ndarai
kendaraan bermotor, pemahaman tentang rambu
studi tentang perilaku pengendara
kendaraan
bermotor di Kota Samarinda
Penelitian ini bertujuan
untuk mengidentifikasi perilaku
pengendara kendaraan bermotor di Kota
Samarinda dan mendeskripsikan
perilaku pengendara kendaraan bermotor
di Kota Samarinda serta faktor-faktor
yang berkaitan. Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah
observasi atau pengamatan (disajikan
dalam bentuk foto) dan wawancara.
Sedangakan analisa data
menggunakan
deskriptif-kualitatif, dengan cara menggambarkan atau
melukiskan tentang data dan fakta
mengenai objek penelitian tanpa
memberikan penilaian. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa para
pengendara kendaraan bermotor di
Kota Samarinda mengaku mengetahui
aturan lalu lintas yang berlaku,
melengkapi kelengkapan kendaraan serta
membawa surat-surat yang penting
dalam berkendara seperti SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan STNK (Surat tanda
Kendaraan Bermotor) namun
kondisi lalu lintas di Kota
Samarinda kurang teratur karena banyak
rambu yang dilanggar.
Faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran
terhadap lalu lintas di Kota
Samarinda antara lain adalah kondisi
jalan yang rusak dan perilaku
pengendara kendaraan bermotor yang
tidak disiplin.
Kondisi lalu lintas di Kota Samarinda
setiap hari kian padat maka hal
itu
semata-mata bukan perasaan semata namun begitulah kondisi riil terjadi.
Perilaku Pengendara Kendaraan
Bermotor terhadap Aturan Lalu Lintas
Berdasarkan Hasil Pengamatan
Perilaku pengendara kendaraan bermotor yang
ditemukan
berdasarkan pengamatan peneliti yaitu:
1) Penggunaan kelengkapan pengendara
kendaraan bermotor seperti helm,
spion dan sabuk pengaman dapat
dikategorikan cukup baik karena
seluruh kendaraan yang terpantau
menggunakan kelengkapan yang sesuai
ketentuan. Namun ada pula para pengendara
kendaraan bermotor yang
tidak
menggunakan helm saat melintas di jalan raya.
Masyarakat di Kota Samarinda dikategorikan
kurang tertib terhadap
rambu- rambu di jalan seperti lampu lalu
lintas, rambu dilarang parkir,
rambu dilarang berhenti, dan rambu dilarang
putar balik. Ada peraturan
lalu lintas yang mengatur lahan atau tempat
parkir. Kenyataan yang
ditemukan peneliti di lapangan bahwa masih
banyak para pengendara
kendaraan bermotor yang memarikir
kandaraannya di sembarang tempat.
Hal ini memicu kemacetan karena kendaraan
tersebut menggunakan
badan
jalan.
4) Cara menyalip yang benar adalah menyalip
kendaraan lainnya dari
sebelah kanan, namun pada kenyataannya
banyak yang tidak
mengetahuinya.
5) Para pengendara kendaraan bermotor harus
memperhatikan kendaraan
sebelumnya pada saat memotong jalan dan
berbelok. Pengendara juga
harus memperhatikan jalur belokan agar lalu
lintas lancar.
6) Banyaknya para pengendara kendaraan
bermotor yang mengambil jalan
pintas. Ada yang menaiki trotoar sebagai
jalan pintas agar cepat sampai
tujuan.
8) Para pengendara kendaraan bermotor
menggunakan telepon seluleratau
handphone
dan merokok saat mengendarai kendaraan.
Penggunaan
handphone dan
merokok dapat memecah konsentrasi dalam berkendara.
13) Pengamatan di beberapa lokasi dapat
disimpulkan bahwa polisi
tidak menindak tegas pelanggaran yang
terjadi sesuai prosedur yang
berlaku. Pelanggaran yang ditindaklanjuti
merupakan tindakan yang terlihat
saja,
bahkan ada beberapa pelanggaran yang dibiarkan saja.
14) Pengamatan di beberapa ruas jalan raya
disimpulkan bahwa
keberadaan pihak kepolisian kurang efektif
dalam mengurai kemacetan.
Hal ini disebabkan oleh jumlah kendaraan
yang terus meningkat namun
jumlah panjang jalan di Kota Samarinda
relatif tetap sehingga terjadi
kemacetan.
15) Pos polisi yang berada di pinggir jalan
banyak yang tidak berfungsi
secara baik. Pos polisi berdiri tegak namun
tidak ada pihak kepolisian
yang berjaga di pos tersebut.
16) Pada hari libur, peneliti tidak
menemukan pihak kepolisian yang berjaga
di pinggir jalan. Lalu lintas terus
berjalan tanpa mengenal hari libur namun
pihak
kepolisian yang berjaga tidak tampak.
karena
tingkat
kesadaran
dan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalulintas masih sangat
rendah.Pada
usia tertentu khususnya dikalangan remaja, ting
kat
emosional seseorang
itu sangat
rentan untuk bertindak arogan di jalanan sehingga tidak memperdulikan
pengguna
jalan yang ada di sekitarnya dan tingkat konsentrasi berkurang saat
mengemudikan
kendaraan.
Sulitnya
akses jalan menuju sekolah dan mahalnya kendaraan umum seperti angkot
membuat
orang tua memilih membelikan kendaraan roda dua buat sang anak,
meskipun
belum cukup umur. Selain itu desakan anak untuk memiliki kendaraan
sendiri
karena temannya sudah
memiliki
kendaraan membuat orang tua terpaksa
menuruti
kemauan sianak ditambah lagi kondisi dimana orang tua terlalu sibuk,
sehingga
tidak memiliki cukup waktu untuk antar jemput anak ke sekolah.Sebagai
sebuah
kota dengan kepadatan lalulintas yang cukup t
inggi
terutama pada jam
-
jam
sibuk,
umumnya pelajar di kota Samarinda berangkat dan pulang sekolah memilih
menggunakan
kendaraan bermotor sendiri, kondisi ini tentu cukup memprihatinkan.
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pelajar adalah anak usia sekolah,
bersekolah
secara aktif dari jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama
sampai
Seko
lah
Menengah Atas, dengan rentang usia antara 6 tahun sd 17 tahun.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian diatas telah
dikemukakan maka dapat
disimpulkan:
1) Para pengendara kendaraan bermotor di
Kota Samarinda
mengaku mengetahui aturan berlalu lintas
yang berlaku. Mereka
memperhatikan kelengkapan kendaraan
bermotor dalam berkendara
seperti helm, spion dan sabuk pengaman
serta mematuhi rambu-rambu
lalu lintas dan membawa surat-surat yang
penting dalam
berkendara seperti SIM (Surat Ijin
Mengemudi) dan STNK (Surat
Tanda Kendaraan Bermotor). Mereka memiliki
SIM melalui
prosedur yang telah ditetapkan. Namun masih
banyak ditemukan
pelanggaran terhadap rambu- rambu lalu
lintas dan kelengkapan
kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.
2) Lalu lintas di Kota Samarinda menurut
para informan kurang teratur
karena masih banyak rambu yang tidak
dipatuhi. Rambu lalu lintas
yang sering dilanggar adalah lampu lalu
lintas, papan peraturan
dan marka jalan. Pelanggaran terhadap lalu
lintas tersebut dapat
menyebabkan kecelakaan dan kemacetan.
3) Jumlah anggota kepolisian dianggap
kurang dibandingkan dengan
panjang jalan Kota Samarinda sehingga
kinerjanya belum maksimal
dalam mengurai kemacetan, mengatur lalu
lintas serta menjaga
keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan
raya. Hal ini dibuktikan
dengan angka kecelakaan dan pelanggaran
yang masih tinggi serta
tingkat kejahatan di jalan raya semakin
bertambah.
Saran
Berdasarkan hasil kesimpulan yang
dirumuskan maka penulis menyarankan
beberapa hal sebagai berikut :
1) Tingkat kesadaran masyarakat di Kota
Samarinda dalam pemilikan
SIM dan STNK cukup baik. Oleh karena itu,
pihak kepolisian dan
instansi yang terkait sebaiknya
meningkatkan kualitas dalam pelayanan
pembuatan SIM dan STNK agar masyarakat
merasa aman dan nyaman.
2) Sosialisasi perlu dilakukan secara terus
menerus khususnya sosialisasi
di sekolahan agar masyarakat mematuhi
aturan lalu lintas. Jumlah
rambu-rambu lalu lintas juga perlu ditambah
agar tercipta keteraturan.
Apabila ada rambu yang mati atau rusak
sebaiknya diganti agar
rambu tersebut bisa berfungsi dengan baik
sehingga lalu lintas di Kota
Samarinda menjadi tertib.
3) Tindakan yang diambil oleh pihak
kepolisian berupa sanksi kepada
para pengendara kendaraan bermotor yang
melakukan pelanggaran
harus tegas sesuai dengan peraturan atau
undang-undang yang berlaku.
Tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian
mencerminkan ketegasan
sehingga masyarakat Samarinda merasa nyaman
berada di jalan raya
karena hukum dapat ditegakkan demi
terciptanya keamanan dan
ketertiban dalam berlalu lintas.
4) Jumlah anggota kepolisian perlu
ditambahkan agar dapat mengatur lalu
lintas terutama pada waktu dan titik
kemacetan tertentu. Pihak
kepolisian harus selalu berjaga di jalan
raya terutama di titik
kemacetan. Waktu berjaga di pinggir jalan
perlu ditambahkan agar
kinerja pihak kepolisian dalam menjaga
ketertiban lalu lintas dan mengurai kemacetan berjalan dengan efektif. Kinerja
kepolisian yang
efektif menyebabkan lalu lintas di jalan
raya berjalan lancar maka
masyarakat Kota Samarinda merasa nyaman.
5) Lalu lintas adalah cermin budaya
bangsa.Oleh karena itu,
masyarakat Kota Samarinda harus mematuhi
peraturan dalam berlalu
lintas agar tercipta kondisi aman, selamat,
tertib, dan lancar berlalu
lintas.